Sabtu, 04 April 2020

RENCANA PEMEKARAN DESA PAKEHANO

RENCANA PEMEKARAN DESA PAKEHANO- Baru-baru ini banyak di perbincangkan masyarakat latowu.

Pasca dilantiknya 60 Kepala Desa beberapa waktu lalu, kini wacana pemekaran desa pakehano mulai terdengar di tengah-tengah masyarakat latowu  terbukti saat ini sudah ada 10 Desa yang telah mengusulkan diri untuk berpisah dengan Desa induknya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kolaka Utara Taufiq Burhan bahwa pihaknya sudah menerima 10 propasl desa yang ingin mekar dari Desa Induk, dan diperkirakan jumlah desa yang ingin mekar tersebut terus akan bertambah.
“kalau sekarang sudah ada 10 Desa yang sudah melapor untuk pemekaran desa dan telah ada proposalnya, namun ada juga baru laporan lisan saja, desa yang ingin mekar salah satunya desa pakehano, ujarnya
Lebih Lanjut dikatakan taufik bahwa sat ini pihaknya segera membentuk tim pemekaran Desa dalam waktu dekat untuk melakukan verifikasi terhadap desa yang ingin mekar,”Kalau sekarang diantara 10 Desa baru Satu desa saja yang berlasnya lengkap ,”Terangnya.

21 Desa di Kolut Masuk Daftar Usulan Persiapan Pemekaran

Diapun menambahkan bahwa ada Empat persyaratan Desa jika ingin memekarkan diri yakni Jumlah Penduduk, Luas wilayah, Keterjangkauan pelayanan dan percepatan pembangunan,” jika sesuai dengan PP No 43 Tahun 2014 serta Permendagri No 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa untuk wilayah Sulawesi jumlah Desa yang ingin mekar kurang lebih 2000 jiwa, namun jika unsure jumlah penduduk tidak memenuhi namun tiga unsur lainnya tersebut terpenuhi kemungkinan bisa untuk mekar,”katanya.
Pemekaran Desa saat ini sudah menjadi otoritas dari pemerintah Daerah tidak lagi menjadi kewengan pemerintah Provinsi, apalagi dengan Luas wilayah dan Jumlah penduduk di Bumi Patampanua saat ini menjadi Salah Satu Daerah yang paling sediki Desanya yakni hanya 127 Desa saja.

“Kalau sekaran Kita sudah diberi kewenagan untuk melakukan pemekaran Desa, pemekaran Desa sangat membantu masyarakat dengan mendekatkan pelayanan,kemudian percepatan pembangunan pasti terwujud,”Tandasnya(AL)


Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah. Otonomi adalah kebebasan dan kemandirian pemerintahan untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahan.Otonomi ditujukan untuk meningkatkan Pelayanan publik, ketersediaan fasilitas umum yang memadai dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, peningkatan kesejahteraan hidup bagi seluruh masyarakat di daerah, serta partisipasi masyarakat dalam menciptakan suasana yang demokratis semakin berkembang. Sehingga terjalinnya komunikasi yang seimbang dan berkualitas antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat daerah,menciptakan suasana yang demokratis semakin berkembang. Sehingga terjalinnya komunikasi yang seimbang dan berkualitas antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat.


Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan itu adalah adanya ruang dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemekaran wilayah sebagai suatu wujud dari proses pelaksanaan otonomi. Pemekaran wilayah tersebut berupa pemekaran kecamatan dan pemekaran desa/kelurahan p bagi seluruh masyarakat di daerah, serta partisipasi masyarakat dalam menciptakan suasana yang demokratis semakin berkembang. Sehingga terjalinnya komunikasi yang seimbang dan berkualitas antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat language:EN-US;mso-bidi-language:AR-SA'> daerah,menciptakan suasana yang demokratis semakin berkembang. Sehingga terjalinnya komunikasi yang seimbang dan berkualitas antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat